Senin, 11 April 2016

WAJIB DI BACA OLEH KAUM HAWA!!! ,MENIKAH TAPI DI ANGGAP ZIN4H! INILAH PERMASALAHAN-PERMASALAHAN NYA...(( BAGI KESEMUA ))


Menikah Namun Zina? Apabila... Ada dua pernyataan berbeda mengenai hukum menikah dengan wanita yg hamil di luar nikah. Ada pernyataan yg membolehkan, ada pula yg mengharamkannya.

Mengenai yg membolehkan, konsisten bersamaan beberapa ketetapan yg harus dipahami.

Di bawah ini bisa diterangkan berkaitan opini yg mengharamkan menikah dengan wanita tengah hamil :
Di zaman sekarang ini, perasaan sangatlah umum jalan pernikahan bersamaan mempelai wanita yg telah hamil lebih-lebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga tetapkan jalan ini yang dimaksud pilihan paling baik untukmenutup malu jika tahu anak perempuannya hamil di luar nikah. Buat itu harus serta-merta dinikahkan.
Berdasarkan pada kenyataan itu, nikah itu disangka Tidak SAH, sampai pasangan itu nantinya hidup dalam zin4 waktu periode perkawinannya. Permasalahan ini telah dipertanyakan pada seseorang Imam, dimana beberapa pertanyaan lain yg terlihat dari pertanyaan pokok itu.
Pasangan Suami Istri disangka berzin4 sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg harus ditangani bila seseorang per4wan yg belum menikah di kenali hamil diluar nikah?
*Gadis itu tak dapat dinikahkan hingga melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Apabila lelaki yg bertanggungjawab itu bersedia menikah dengan perawan itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah bila senantiasa digerakkan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tak SAH. Satu Orang lelaki tidak bisa menikah dengan satu orang wanita hamil, walaupun cowok itu yaitu bapak dari bayi yg dikandung itu.
#Pertanyaan 4 : Bila mereka menikah, apa tindakan yg mesti  mereka lakukan utk lakukan perbaikan kondisi?
*Mereka mesti berpisah. Wanita itu
harus Persamaan kata : mesti " mesti menanti hingga melahirkan atau setelah
melahirkan,
barulah mereka bisa menikah sekali lagi lewat langkah sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana bila kondisi itu tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup didalam zin4 sebab pernikahannya itu tak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Langkah Apa tentang hak satu orang anak diluar nikah?
*Kebanyakan opini menyampaikan apabila anak itu tak mempunyai hak utk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Bila hukum menyampaikan lelaki itu tidaklah bapak dari anak itu, apakah itu bermakna dianya tidaklah mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dianya mustahil saja mahram untuk anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Apabila seorang lelaki Muslim & satu orang wanita Muslim (atau Non-Muslim) inginkan menikah setelah terkait in**tim (hubungan suami istri), apakah perbuatan yg harus diakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan bersamaan selekasnya & menunggu hingga wanita itu haid satu kali lebih dahulu mereka bisa menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita ketahui atau tahu seseorang dalam kondisi seperti ini, apa yg harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini padanya atau lebih baik tak ikut serta?
*Anda harus utk memberi tahu karena itu sebahagian dari tanggungjawab anda sbg saudaranya. Mereka harus diberi anjuran utk kerjakan perbaikan keadaan mereka.
https :// tolongsebarkanlah. blogspot. com/
Karena apabila tak, semuanya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu yakni anak-anak yg tak sah juga.
Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu bisa keadaan itu, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan itu diteruskan sampai mereka juga tak terlepas daripada memikul dosanya.
Mohon jangan pernah abaikan factor ini. Sebab ini yakni satu perkara yg serius. Jadi, tahu & dalami sungguh-sungguh, juga amalkan apa yg kita kenali.

Apabila dipakai, tanyakan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih mengertinya.

Apabila seumpamanya artikel ini bermanfaat mohon di sebarluaskan yah :

 (Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)

http :// www. keluarga-sehat. com/2016/04/tolong-di-bagikan-kesemua-umat-menikah. html

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya