Jumat, 01 April 2016

Awas Beredar Cokelat Berbahaya Dari Bahan Limbah, Ini Mereknya!


Di Jawa Timur beredar cokelat dari bahan limbah, yaitu cokelat yang dihasilkan dari cokelat kedaluwarsa. Fakta mengerikan ini terungkap usai Polda Jatim melakukan penggerebekan, menciduk Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016). Heru merupakan pembuat cokelat bahan limba dengan merek Kado Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), dan Salut (S). Cokelat produksinya jika dimakan bisa sangat berbahaya, bahannya dari cokelat pabrik yang tak laku dan sudah kedaluwarsa.

"Pelaku memanfaatkan cokelat tak laik lalu diolah lagi," kata Direktur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nur Rochman.

Rochman menyebutkan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik dan warna-warna menyala. Hal ini menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut dia, cokelat tersebut hanya seharga Rp 3.000 per bungkusnya.

"Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon undian berhadiah uang jutaan rupiah agar menarik," tambahnya.

Ia menjelaskan, Heru mendapatkan cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitar Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Cokelat kedaluwarsa tersebut kemudian digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu kemudian dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).

"Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan,' ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bulan terakhir. Saat diperiksa, Heru menyatakan sudah tiga tahun berbisnis ilegal ini. Pemasaran sudah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, menjadi langganan peredaran cokelat tak laik ini.

"Tak hanya cokelat ini, kami imbau masyarakat memerhatikan label yang ada pada tiap produk panganan yang akan dikonsumsi. Jangan hanya terpancing harga murah," ucapnya.

Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan barang bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.

Untuk Heru sendiri akan kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Rochman.

SEBARKAN...

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya