Namun jangan pernah lakukan hal ini di Negara Perancis. Karena para orang tua di Perancis bisa didenda besar atau bahkan masuk penjara hanya karena menggungah foto buah hati mereka di Facebook.
Dilansir dari Telegraph, aparat penegak hukum di negara itu, telah mengeluarkan peringatan tersebut kepada para orangtua. Menurut mereka, mengunggah foto anak di media sosial seperti Facebook, adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi sang anak, sekaligus menempatkan mereka dalam kondisi yang berisiko salah satunya adalah menjadi incaran para pengidap pedofilia.
Hal ini merupakan buntut dari adanya sejumlah kasus di mana foto anak anak dari FB muncul di situs pedofilia. Rasa malu yang mungkin dirasakan si anak bisa menjadi alasan untuk menuntut orangtua mereka ke pengadilan. Bahkan di negara Perancis, kasus seperti ini bisa dikenai denda hingga Rp 650 Juta.
Perancis saat ini memang sedang gencar mengkampayekan privacy anak. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan peringatan di laman Facebook para orang tua di Perancis. “Mengunggah foto-foto anak ke Facebook (FB) bukan tanpa resiklindungilah anak-anak anda,” demikian bunyi peringatan tersebut.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya