Senin, 18 April 2016

Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kem*luan" Istrinya. Silahkan Baca... (( share ))




Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami menc*mb*i hal paling rahasia istrinya, yaitu organ in*im?

Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

 " Para istri kalian yaitu pakaian bagi kalian, serta kalian adalah pakaian bagi istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,


 " Para istri kalian yaitu ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu di perhatikan :

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya : (1) Mengg*uli istri di dub*rnya ; (2) Melakukan hub*ngan badan saat sang istri sedang " datang bulan ". Kedua perbuatan ini termasuk dosa


besar.


Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam serta tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menj*la*i kem*lu*n pasangan, tak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, kem*luan, sebagai tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang dipakai untuk berzikir serta membaca Alquran?


Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Menjaga supaya tak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.

Ini semua adalah sisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,

 " Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)

Maksud ayat yaitu Allah menyukai orang menjaga diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar bahwa, dalam keadaan semacam ini, mustahil bila madzi tak keluar. Padahal, benda-benda sejenis ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)

Semoga bermanfaat serta menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kem*luan istri.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya