Seperti firman Allah Swt yang artinya: ” Mereka menunaikan nazarnya,”(QS. Ad-Dahr:7)
Begitupun telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa bernazar akan menaati Allah (mengerjakan perintah-perintah-Nya), hendaklah dia kerjakan,”(HR. Bukhari)
Ada dua macam nazar, yaitu:
- Menjanjikan ibadah apabila dia mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya seorang berkata, “Kalau saya dikarunia Allah anak, saya akan puasa lima hari karena Allah,” atau “Kalau Allah menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat tengah malam enam kali karena Allah.” Maka apabila ia memperoleh anak, atau sembuh dari sakitnya, dia wajib berpuasa lima hari, atau shalat malam enam kali.
- Mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya. Misalnya dia berkata,”Saya akan berpuasa bulan ini, tiga hari karena Allah.” Atau”Saya akan shalat dua rakaat.”
Bernazar akan berbuat maksiat (larangan Allah Swt) maka nazarnya tidak sah, misalnya seseorang yang bernazar akan minum arak dan sebagainya.
Sabda Rasulullah SAW: “ Barangsiapa bernazar akan mengerjakan maksiat (larangan Allah), janganlah ia kerjakan maksiat itu.” (HR. Bukhari).
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya