Minggu, 10 April 2016

((BANTU SEBARKAN KE SEMUA)) MANA YANG HARUS DI UTAMAKAN? MENAFKAHI ISTRI ATAU IBU KANDUNG TERLEBIH DAHULU ? INI JAWABANNYA...


Mana yang Harus diutamakan? Menafkahi ISTRI? Ataukah IBU KANDUNG? 

Assalamualaikum wr. Wb. 

Ustad/ustdzah saya Iva, wanita serta telah menikah. Saya bekerja serta memiliki anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana islam memandang jika dalam rumah tangga istri mesti memenuhi kebutuhan sendiri & anak, dikarenakan suami mesti membyar cicilan pinjaman di bank & memberi nafkah ke ibunya, sedang ibu mertua dapat & msih bisa nafkah dari bapak mertua & dari kakak ipar setiap bulannya. 

Suami takut ibunya marah jika tidak dikasih. Jadi suami tidak dapat menafkahi istri serta anak. Apakah dalam islam berdosa ustad/ustdzah? Apakah islam memandang jika tidak memberi nafkah ke ibunya, suami saya berdosa? Apakah tak dapat berikan nafkah istri serta anak termasuk mendzalimi istri & anak? Mana yang harus didahulukan istri & anak atau ibunya? Sblm menikah saya seorang yatim & saya juga msih jadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu saya serta adik saya hingga saat ini. Bagaimana islam melihat permasalahan ini, mhon jwabanya ustad/ustadzah. Sukron. Wassalam, 

Jawaban : 

Assalamu alaikum wr. wb Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du : 

Dalam Islam jelas kalau seorang suami bertanggung jawab untuk memberikannya nafkah pada isteri serta anak-anaknya. Hal ini seperti ditegaskan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 34 serta al-Baqarah 233. Walau kondisi isteri dapat, berkecukupan, bahkan kaya, kewajiban untuk memberikan nafkah keluarga tetap jadi tanggung jawab suami, kecuali bila isteri ridha dg kondisi yang ada. Namun bila tidak, serta suami tetap tidak mau memberikannya nafkah pada isteri serta anak, jadi sang suami berdosa. Rasul saw bersabda, "


Cukuplah seorang mendapat dosa bila ia menelantarkan orang sebagai tanggungannya. " 

Selanjutnya seorang suami memanglah dituntut untuk memberikan nafkah pada isteri serta anak, dan kepada kedua orang tuanya bila mereka ada dalam keadaan membutuhkan serta kekurangan. Bila suami dapat penuhi kebutuhan mereka semua, jadi harus baginya untuk memenuhi. 

Tetapi jika penghasilan atau hartanya tidak cukup untuk penuhi kebutuhan semua, jadi mesti ada prioritas. Yakni yang harus didahulukan yaitu isteri serta anak yang memang ada dalam tanggung jawab intinya sebagai seorang suami. Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw, " Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (memberi nafkah) untuk dia. Lalu bila ada yang tersisa jadi untuk keluargamu (isteri serta anakmu). Bila masih ada yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), serta demikian seterusnya. " 

Imam an-Nawawi berkata, " Jika pada seorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang perlu ia nafkahi, jadi apabila hartanya cukup untuk menafkahi semua, ia mesti menafkahi semua, baik yang dekat ataupun yang jauh. Tetapi jika setelah ia menafkahi dianya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, jadi ia harus mendahulukan isteri dari pada karib kerabatnya yang lain... (Raudhah ath-Thalibin). 

Lihat pada masalah Anda, sebaiknya suami mendahulukan yang menjadi kewajibannya, yakni menafkahi isteri serta anak. Bila keadaannya benar-benar tidak dapat menafkahi ibunya, jadi suami tidak berdosa lantaran Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya. Hanya saja, hal ini mesti dibicarakan secara baik-baik disertai dg pemberian pemahaman. Bila ibu tetap masih bersikeras untuk mendapat nafkah suami, sesaat Anda sebagai isteri ridha untuk untuk menjaga keutuhan serta kebahagiaan rumah tangga, jadi Anda mendapatkan pahala yang besar insya Allah. Tetapi bila tidak ridha, Anda berhak untuk menuntut suami. 

Semoga Allah memberi keberkahan serta jalan keluar terbaik untuk Anda sekeluarga. 
Wallahu a'lam. 
Wassalamu alaikum wr. wb.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya