Sabtu, 15 Oktober 2016

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili


Ulama Internasional yang tergabung dalam Rabithah Ulama Al Muslimin mengecam keras kasus penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan sikap Ulama Internasional ini disampaikan melalui akun twitter resminya @muslimsc.

Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional yang sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti dilansir tarbiyah.net, ahad (16/10/2016).

Ikatan Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai negara Islam, Di antaranya berasal dari negara Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara Islam lainya.


 تدين وتستنكر التصريحات الخطيرة حول القرآن والشريعة من رئيس مدينة  وتطالب بمحاكمته .


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. MUI memutuskan bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina Ulama. 

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya