Onlinenews6s.com, Di antara dosa besar atau kesalahan fatal yang barangkali jarang disadari atau diketahui oleh umat Islam adalah dosa takhbib. Dosa ini memang jarang dibahas di ceramah atau pengajian.
Apa itu TAKHBIB? Syaikh Adzim Abadi (w. 1329 H) dalam Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan, bahwa takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Takhbib dilakukan dengan cara menyebut-nyebut kejelekan suami seseorang di hadapan istrinya, atau menyebut-nyebut kelebihan dan kebaikan lelaki lain di depan wanita tersebut (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
“Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya”. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Sedangkan Imam Adz-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai berikut:
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dapat difahami, bahwa takhbib adalah perbuatan menggoda atau merayu istri orang lain agar wanita tersebut jauh dari suaminya, atau benci dengan suaminya atau bahkan minta cerai dengan suaminya.
Seorang laki-laki yang melakukan takhbib, ia akan menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga seorang wanita dengan suaminya. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Di antaranya dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
2. Hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari umatku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta ini, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya, tapi tapi juga teramsuk ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.
Barangkali ada wanita yang sedang bermasalah dengan suaminya, dan kebetulan wanita tersebut memiliki teman lama seorang pria, lalu wanita tersebut curhat kepadanya tentang persoalan keluarga, dan curhat tersebut ibarat gayung bersambut bagi si pria, dan si pria memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan perhatian, empati, dan lain sebagainya yang pada akhirnya si wanita berfikir bahwa ia lebih menyukai pria itu daripada suaminya, ini juga termasuk dari perbuatan takhbib.
Si pria boleh jadi adalah seorang ustadz, tokoh agama, atau siapa saja yang terkadang memang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dalam Fatwa Islam disebutkan:
”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)
Jadi, dengan memahami hal tersebut, berhati-hatilah kita khususnya para pria dalam bergaul dengan lawan jenis, siapapun dia, terutama wanita yang telah bersuami.
Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa. Bahkan dalihnya, Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman curhat… yang penting gak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati. Atau, Saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga dan seabreg khayalan kasmaran lainnya.
Ingatlah saudaraku, semua itu adalah pintu syaitan, Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,
“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51).
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan anda.
Semoga Allah, menyelamatkan kita dari ketergelinciran kepada sesuatu yang ternyata sesat yang dikemas dan dikupas awalnya dengan sesuatu yg baik. Nau’dzu billah…
http://onlinenews6s.com/waspadalah-menggoda-istri-atau-suami-orang-lain-adalah-dosa-besar/
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya