Jumat, 04 Maret 2016

Inilah Hukumnya Jika Isteri Yang Meminta Cerai

Dunia Syariat. Inilah Hukumnya Jika Isteri Yang Minta Cerai. Perceraian adalah hal yang dibolehkan oleh Islam jika semua usaha untuk membaik-pulih hubungan suami-istri menemui jalan buntu. Hadis-hadis yang melarang perceraian, dimaksudkan ialah sengaja meminta cerai tanpa alasan yang wajar.

Inilah Hukumnya Jika Isteri Yang Meminta Cerai

Di antaranya adalah hadis berikut: Para istri yang meminta cerai adalah wanita-wanita yang munafiq. [Shahih Sunan al-Tirmizi, no: 1186] Namun hadits berikut lebih detail dalam menjelaskan bentuk tuntutan cerai yang dilarang oleh Islam:

Setiap wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang wajar, maka haram baginya bau surga. [Shahih Sunan Abu Daud, no: 2226]

Maksud alasan yang wajar adalah umpama suami yang penjudi, merampas uang istri, minum arak, kaki pukul istri atau apa-apa pelanggaran syari'at yang lain. Termasuk pelanggaran syari'at adalah ketika suami secara sengaja tidak melaksanakan perannya sebagai qawwamun atas istrinya.

Ada pun hadis berkenaan seorang istri yang dengan mudah meminta cerai di hadapan Rasulullah, saya percaya hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah! Tsabit bin Qais tidak aku cela dalam akhlak dan agamanya, akan tetapi aku tidak menyukai kekufuran di dalam Islam. "

Rasulullah bertanya: "Apakah engkau (sudi) mengembalikan kebunnya kepada (Tsabit, yang sebelum itu diberikan sebagai mahar)?" Istri Tsabit menjawab: "Ya."

Rasulullah bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebun itu dan talaklah dia dengan talak satu." [Shahih al-Bukhari, no: 5273]

Zahir hadis menunjukkan Rasulullah mengizinkan seorang istri meminta cerai meskipun suaminya tidak memiliki masalah dari aspek akhlak dan agama. Akan tetapi realitasnya tidaklah demikian. Isteri Tsabit adalah seorang yang mulia, beliau tidak ingin mengungkapkan aib Tsabit kepada Rasulullah atau orang lain.

Namun apa yang sebenarnya terjadi antara dia dan Tsabit dapat diketahui melalui sebuah riwayat lain:

Dari al-Rubayi 'binti Mu'awwidz, bahwa Tsabit bin Qais memukul istrinya sampai tangannya patah. Istrinya (bernama) Jamilah binti Abdullah bin Ubay.

Kemudian datanglah saudara lelaki (Jamilah) kepada Rasulullah mengeluh mengenai sikap suami tersebut (Tsabit). Maka Rasulullah mengutus seseorang kepada Tsabit  [Shahih Sunan al-Nasa'e, no: 3497]

Berdasarkan riwayat di atas, kesalahan Tsabit bin Qais memang diakui syarak lagi wajar untuk Jamilah (istrinya) meminta cerai darinya. Meskipun Jamilah ingin menutupi aib suaminya di depan Rasulullah, beliau sudah mengetahui tentang kesalahan Tsabit setelah dikabarkan oleh saudara lelaki Jamilah. Jadi Jamilah tidak meminta cerai dari Tsabit tanpa alasan apapun yang syar'e atau wajar.

Kesimpulannya, seorang isteri bisa minta cerai dari suaminya jika dia memiliki alasan yang sah dari sudut syariah, kuat lagi wajar. Namun harus ingat bahwa ini adalah jalan keluar yang terakhir, bukan solusi yang awal. Semua pernikahan akan menghadapi konflik dan tantangan, tidak ada yang terlepas darinya.

Apa yang membedakan antara satu pernikahan dengan pernikahan yang lain adalah usaha yang dilakukan oleh kedua pasangan untuk saling memperbaiki suasana dan belajar dari kesalahan masing-masing.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya