Dunia Syariat. Pada dasarnya tidak ada larangan berwudhu di kamar mandi. Namun yang menjadi masalah adalah terkait dengan pembacaan basmalah sebelum berwudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya. Karena membaca basmalah disyariatkan sebelum melakukan segala hal yang penting (baik).
Rasulullah saw bersabda, “Segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah, maka ia terputus.” (HR Abu Daud). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah di dalamnya.” (HR Abu Daud). Dari kedua hadis ini sebagian ulama berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu
adalah wajib, sementara sebagian lagi berpandangan bahwa ia merupakan sunnah.
Sementara itu dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bila hendak masuk ke tempat buang air (khala’) melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Rasulullah saw. melepas cincinnya karena padanya tertulis kalimat “Muhammadur Rasulullah”. Kalau lafadz Allah saja tidak boleh dibawa ke dalam toilet apalagi membacanya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka bagi yang menganggap bacaan basmalah sebagai sunnah, boleh tidak dibaca jika berwudhu di kamar kecil, terutama jika kamar kecilnya sangat kotor. Namun, bagi mereka yang menganggap membaca basmalah adalah wajib hukumnya, maka sebaiknya dibaca dengan sirr (di dalam hati), atau dibaca sebelum masuk kamar mandi, atau kalau kamar mandinya bersih boleh juga dibaca dengan suara jahr (terdengar).
Lantas bagaimana dengan doa sesudah wudhu? Sebaiknya dibaca di luar kamar mandi. Jadi kesimpulannya, boleh berwudhu di kamar mandi dengan ketentuan seperti di atas.
Sumber pelangimuslim.com
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya