Kamis, 24 Desember 2015

Kasus Sampurasun, Polda Jabar: Habib Rizieq Tak Hina Budaya Sunda


habib-riziq-fpi
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan, polisi telah rampung meminta pendapat ahli bahasa untuk bahan penyelidikan pelaporan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habie Rizieq Shihab. Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menghina budaya Sunda atas guyonannya memelesetkan “sampurasun” menjadi “campur racun”.
Berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik (bahasa) tersebut, Pudjo mengatakan, ungkapan Habib Rizieq tidak mengandung unsur penghinaan terhadap budaya sunda.
Menurut Pudjo, keterangan saksi ahli mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman sampurasun sebagai budaya Sunda.
“‘Sampurasun’ tidak bisa disamakan dengan ucapan ‘assalamualaikum’ dalam ajaran Islam,” ujar Pudjo melalui pesan singkat, Rabu, 23 Desember 2015 seperti dikutip Tempo.
Ia mengatakan, saksi ahli berpendapat secara tata bahasa dan gimmick, ungkapan ‘campur racun’ yang dilontarkan Riezieq tersebut tidak ditujukan pada objek ‘sampurasun’ sebagai budaya masyarakat Sunda. Melainkan, ungkapan Habib Rizieq tersebut bentuk kedongkolan Habib Rizieq terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
“Secara keseluruhan bukti yang ditelaah ahli bahwa ucapan ‘campur racun’ tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap ucapan ‘sampurasun’,” ujar Pudjo.
Adapun, barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan yakni rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015. Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, diperoleh kesimpulan sementara, Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya Sunda seperti yang dilaporkan AMS.
“Kesimpulan sementara bahwa tidak terbukti adanya penghinaan terhadap budaya sunda tapi bukti tersebut ditujukan untuk penghinaan kepada Dedi Mulyadi,” ujar Pudjo.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu serangkaian hasil penyelidikan lainnya yamg meminta keterangan dari pakar informatika.
“Untuk pengunggah menunggu data dari Kemenkominfo. Nanti setelah diperiksa dari saksi DPD FPI Jabar sekaligus menanyakan alamat admin pengunggahnya, akan diundang Mohammad Syahid Joban,” ujar Pudjo.
Seperti diketahui, AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Klarifikasi Habib Rizieq
Saat berceramah yang kedua kalinya di Purwakarta, Sabtu malam (19/12) lalu, Habib Rizieq Syihab kembali mengklarifikasi tentang pernyataannya soal sampurasun yang dituduh menghina adat sunda.
“Ceramah saya di Purwakarta sebelumnya selama dua jam, kemudian dipotong jadi 40 detik, dimasukkan ke youtube, lalu tersebarlah opini bahwa Habib Rizieq menghina adat sunda,” katanya.
“Puluhan ribu orang sunda mendengar ceramah saya ketika itu, ratusan ulama Sunda juga ikut hadir mendengar ceramah saya, saya hanya katakan bahwa assalamualaikum tidak boleh diganti dengan selamat pagi, selamat siang, atau malam. Begitu juga tidak boleh diganti dengan sampurasun,” tambahnya.
Menurut Habib Rizieq, sampurasun maknanya baik, sampura dari katahampura artinya mohon maaf, sun artinya saya, sampurasun artinya saya mohon maaf, itu bagus.
“Kalau assalamualaikum terlebih dahulu kemudian sampurasun itu tidak mengapa, tetapi jangan dipakai untuk menggantiassalamualaikum, itu yang kita tolak.” jelasnya.
“Kalau assalamualaikum diganti jadi sampurasun, Kota Tasbeh diganti jadi kota patung, Kota Santri jadi kota berhala, kota Islam jadi kota Hindu. Saya bilang berarti dia (Dedi Mulyadi) bukan sedang memasyarakatkan sampurasun, dia ingin meracuni akidah umat Islam Purwakarta,” ujarnya. 

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya