Sabtu, 09 April 2016

Kabar Baik!!Pembuatan Paspor untuk TKI Ternyata Gratis, Sebarkan Informasi In? Mungkin Ada Yang Berminat Bikin Paspor!!!


SIDOARJO - Sistem pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) nyatanya tak dipungut cost dengan kata lain gratis. Tetapi, pembuatan paspor untuk TKI itu harus melalui mekanisme yang benar, bukanlah TKI ilegal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesial Surabaya, Zaeroji, memberikan, beberapa calon TKI resmi telah memperoleh referensi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Servicenya tidak lagi dipungut biaya karena paspor itu dikelompokkan sebagai penerimaan bukanlah pajak (PnBP). 

 " Jadi salah bila paspor untuk TKI resmi itu dipungut biaya oleh pihak-pihak khusus, seperti penyalur TKI atau yang lain. Bila dipungut biaya, bisa dikelompokkan pungli atau mungkin saja itu yakni TKI ilegal, " kata Zaeroji saat dihubungi SURYA. co. id melalui telephone, Selasa (2/2/2016). 

Menanggapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menerangkan, petugas imigrasi tak mempunyai hak mengatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, dan yang lain, itu asli atau palsu. 

Apabila pemohon sudah memasukkan dokumen-dokumen itu, dimisalkan bila dokumen itu asli dan system pembuatan paspor selekasnya jalan. 

 " Kami tak mempunyai hak mengemukakan, contoh, akta lahirnya palsu. Yang bisa mengatakan dokumen itu palsu yakni instansi yang mengeluarkan dokumen itu, " katanya. 

Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab lewat cara penuh pada keabsahan dokumen yang dilampirkan saat buat paspor. 

Apabila di saat datang di kenali lampiran dokumen itu palsu dan dinyatakan lewat cara resmi oleh instansi yang mengeluarkan, paspor yang terkait akan dicekal untuk keperluan hukum. 

Langkah yang diambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data yakni waktu wawancara pembuatan paspor. Saat itu, hadirnya si pemohon dapat dilihat lewat cara fisik. 

 " Contoh saat keinginan ditulis umur 22, sebentar saat wawancara penampilannya jadi seperti anak SMA. Ini yang akan ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri, " katanya. 

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya