Selasa, 05 April 2016

Inilah Hukum Shalat Sambil Menangis. Sah Atau Tidak..? Berikut Penjelasanya Dalam Al-Qur'an

Dunia Syariat. Dalam Islam, bisa menangis karena takut pada Allah itu karunia | karena mata yang seperti itu diharamkan dari api neraka. Saat dibacakan ayat-ayat Allah Ar-Rahmaan kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis (QS 19:58)

Inilah Hukum Shalat Sambil Menangis. Sah Atau Tidak..

"Neraka diharamkan atas mata yang mengeluarkan air mata karena takut kepada Allah.." (HR Ahmad)

Sahabat biasa menangis saat shalat atau saat dibacakan ayat ancaman | bahkan saat merindukan surga Allah, masyaAllah. Kebahagiaan bagi orang yang bisa menguasai dirinya, menjadi lapang rumahnya, dan dapat menangis oleh kesalahannya (HR Thabrani)

Bila tidak bisa menangis karena ayat-ayat Allah dan kemurahan Allah | tangisilah kesalahanmu, dan ketidakmampuanmu untuk menangis

Sahabat muslimah pernah melihat orang yang shalat hingga menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sambil menangis seperti itu? Berikut ini ulasan kami.

Allah SWT berfirman, “Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58).

Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,

“Perintahkan pada Abu Bakr agar ia mengimami shalat.”
‘Aisyah lantas berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418).
 
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan shalat. Meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.

Ulama Hambali berpendapat bahwa jika menangisnya terdiri dari dua huruf, itu muncul karena khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan sambil tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Karena seperti karena terhanyut dalam dzikir. Begitu juga kalau seseorang tidak khusyuk lalu menangis dalam shalat, shalatnya batal.

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri untuk menangis disebut at-Tabaki, ada dua macam. Ada yang terpuji dan ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji adalah berusaha menangis dalam rangka melembutkan hati dan agar takut kepada Allah, bukan karena riya atau sum’ah (pamer). Sementara memaksa nangis yang tercela adalah sok nangis untuk dilihat orang lain.” (Zadul Ma’ad, 1/175).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. 

Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141). Allahu a’lam.

Berdasarkan keterangan yang ada di hadits dan quran, menangis saat shalat kerena takut pada Allah SWT tidak membatalkan shalat.

Sumber:  annida-online.com / Ustadz Felix Siauw via Facebook

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya