Perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang ustadz terhadap muridnya terjadi di sebuah lembaga pendidikan islam, tepatnya di Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ustdaz CH (55) diketahui sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan diduga melakukan pencabulan pada santriwati. Perbuatan asusila itu dilakukan berulang-ulang selama empat tahun yaitu dari tahun 2012 hingga 2016. Sepanjang lakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya agar tak melawan.
Korban mengaku tak berani menampik karena disuruh menulis surat perjanjian tidak akan bicara atau melaporkan pada siapa juga. Apabila surat kesepakatan itu dilanggar korban diancam dan ditakut-takuti tidak akan selamat selama hidupnya.
Berdasar pada pengakuan saksi korban, dimintai berjanji dengan tanda tangan diatas materai, bahkan juga ada yang disumpah dengan Alquran.
" Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapapun, " kata korban I (15) di Malang, Rabu (13/4).
Tindakan cabul CH terbongkar, setelah seseorang santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan kalau akan diperkosa, hingga melapor pada orangtua.
Pada 30 Maret 2016, secara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren itu. Orang tua korban setelah itu melaporkan tersangka CH ke polisi serta segera mengamankan tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi korban dan saksi-saksi lain. Berdasarkan info serta pernyataan tersangka telah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.
" Bukti-bukti berdasarkan info dari beberapa korban serta pernyataan tersangka, telah ada kesesuaian, " kata Iptu Sutiyo.
Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memakai statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban disuruh masuk ruang dengan beragam argumen.
" Korban disuruh bersih-bersih atau mengantarkan sesuatu ke kamarnya, " papar Sutiyo.
Berdasarkan info yang dikumpulkan, dalam lakukan tindakan bejatnya, tersangka CH bahkan merekam adegan asusila itu.
Korban mengakui dipaksa utuk membuat video mesum dengan ustadz CH yang melibatkan tiga santriwati pondok pesantren itu. Dia jadi korban pencabulan telah sejak duduk di bangku sekolah dasar sampai sekolah menengah. Pencabulan itu dilakukan diruang kerja CH.
" Kalau mau digitukan, kerap di panggil ke ruangnya, " tutur IN.
Tidaklah sampai di situ, tindakan bejat sang ustadz itu sering menyuruh santriwatinya melihat tayangan porno sebelumnya berbuat mesum lalu mempraktikkannya.
Untuk memperlancar aksinya, ustaz CH meneror beberapa santriwati itu dengan membuat kesepakatan tercatat hingga bikin beberapa santriwati yang dicabulinya takut melapor pada orangtua ataupun polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka CH dijerat Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya