Dalam hadits shahih ditegaskan :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ – قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ ».
Artinya ” Ada 3 golongan (manusia) yang Allah tak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat & tak mensucikan mereka -Abu Muawiyah berkata, dan tak melihat kepada mereka-, & bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang ber"zin@, raja yang pendusta (pembohong) & orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]
Z!n@ adalah perbuatan haram dalam Islam, bahkan termasuk dosa besar dan pelakunya terkena hukuman had. Pelaku z!n@ muhson (yang sudah pernah nikah) dihukum bunuh dengan cara dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Sedangkan pelaku z!n@ yang belum pernah nikah maka hukumannya didera/dijilid atau dicambuk 100 kali dan dibuang selama setahun.
Dalam Islam mendekati z!n@ saja tidak boleh, apalagi melakukannya.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء/32]
Artinya ” Dan janganlah kamu mendekati z!n@ , karena sesungguhnya z!n@ itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) & seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa: 32]
Ayatnya sudah jelas, namun tampaknya NU menabrak nash Al-Qur’an itu. Di antara teks dari hasil bahasan NU adalah:
Untuk meminimalisir penularan HIV, salah satu Strategi Nasional dalam penanggulangan HIV dan AIDS yang sedang dikembangkan adalah membentuk organisasi komunitas yang akan menjadi wadah bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam program penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu yang sudah terbentuk dengan fasilitasi KPAN adalah Organisasi Pekerja Se*ks Indonesia (OPSI) yang menghuni tepat-tempat lokalisasi. Ini bisa dipahami, karena organisasi ini dibentuk oleh negara, maka kehadiran dan aktivitasnya menjadi legal. Tindakan-tindakan stigmatik dan kriminalisasi terhadap mereka menjadi tidak bisa dibenarkan. ((Sumber: Hasil Bahtsul Masail Diniyah Lembaga Kesehatan NU tentang Penanggulangan HIV-AIDS/Red. Ulil H) .
Kenapa NU di sini disebut menabrak nash?
Karena dalam kaidah telah dikenal, tidak ada ijtihad beserta nash (teks dalil yang jelas). Jadi, ijtihad tidak dibutuhkan ketika sudah ada teks ayat atau hadits yang tegas atau jelas maknanya. Dalam hal ini haramnya z!n@ itu sudah jelas tegas ayatnya. Maka tidak ada ijtihad lagi, apalagi malah menabrak nash.
Kenekatan NU yang membela lokalisasi pelacuran, memahami alias membolehkan bahkan terkesan mendukung lokalisasi pelacuran serta praktek z!n@ yang mereka anggap legal itu sama dengan menghalalkan z!n@ bahkan menyetujui legalnya z!n@ . Lebih dari itu bahkan NU berpendapat tidak dibenarkan stigmatisasi (menganggap buruk) terhadap organisasi pelacur dalam praktek z!n@ nya di lokalisasi, karena legal. Na’udzubillah. NU telah menghalalkan z!n@ dan sekaligus mengharamkan benci terhadap kemunkaran, kemaksiatan yang seharusnya dibenci bahkan diberantas. Masih pantaskah mereka mengaku organisasi Islam bahkan berlabel Ulama?
Itu jelas melawan nash Al-Qur’an tentang z!n@ . Dan itu jelas bukan termasuk yang disebut “ijtihad yang salah”, yang masih mendapat pahala satu, namun justru terkena ancaman ayat:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (١١٥)
115. dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[348] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisaa’: 115).
[348] Allah biarkan mereka bergelimangdalam kesesatan.
Dengan hasil pembahasan
di NU yang mendukung lokalisasi pelacuran dan praktek pelacuran di dalamnya itu apabila nantinya
ada lokalisasi dan para pelacur yang bersandarkan rujukan padanya maka para pembuat keputusan itu akan mendapatan dosa dan dosa dari para pelaku pelacuran tanpa berkurang darinya.
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا ، وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ .
Dan barang siapa yang melakukan/ memunculkan suatu sunnah sayyi’ah (tradisi atau perilaku yang buruk) lalu diikuti orang-orang sesudahnya, maka ia akan ikut mendapatkan dosa mereka, tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa yang mereka peroleh.” (H.R. Muslim)
Jadi bukan mendapat “pahala satu karena kesalahan ijtihad” namun mendapatkan dosa dan masih pula mendapatkan dosa dari orang yang mempraktekkan z!n@ (yang mereka bolehkan itu) tanpa berkurang darinya. Betapa mengerikannya. Dan itu bahayanya, masih pula berbahaya bagi Umat Islam, di antaranya akan meratakan penyakit, mendatangkan azab Allah, menumbuh suburkan peredaran minuman keras, narkoba, dan manusia-manusia dayyuts (orang yang tiada kecemburuan terhadap kekejian keluarganya) yang sangat keras diancam oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadits:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ
Dari Salim bin Abdillah bin Umar bahwa dia mendengar (bapak)nya berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka: pecandu khamer, anak yang durhaka kepada orang tua, dan Dayyuts, yaitu seorang yang merelakan keluarganya berbuat kekejian.” (Hr Ahmad, Dishahihkan Oleh Al-Albani Dalam Shahih Al-Jami’ Nomor 3052, Dalam Al-Jami’ As-Shaghir Wa Ziyadatuh Nomor 5363).
Dikhawatirkan, NU termasuk kaum yang di dalam hadits Bukhari disebut menghalalkan z!n@ . Na’udzubillahi min dzalik, kami berlindung dari yang demikian.
Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
Layakunanna min ummatii aqwaamun yastahilluunal hiro wal hariiro wal khomro wal ma’aazifa.
“Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan z!n@ , sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari). Hadits ini telah disambungkan sanadnya oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi (jadi sifat mu’allaqnya sudah terkuak menjadi maushul atau muttasholus sanad, yaitu yang sanadnya tersambung atau yang tidak putus sanadnya alias pertalian riwayatnya tidak terputus). Lihat kitab as-Silsilah as-shahihah oleh Al-Albani hadis nomor 91.
Yang dimaksud dengan الْحِرَ al-hira adalah ;z!n@ sedang الْمَعَازِفَ al-ma’azif adalah alat-alat musik.
Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu z!n@ dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan z!n@ dan khamr itu.
(Fatawa Islam, Soal dan Jawab juz 1 halaman 916, dengan bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber:www.islam-qa.com, soal nomor 12647).
Sangat disayangkan, NU tampak menjerumuskan diri dan umat ke jalan selain Islam, bahkan yang sangat dilarang oleh Allah Ta’ala. Apakah mereka merupakan kumpulan penentang Allah? Wallahu a’lam.
Inilah beritanya. Dan di bagian bawah ada penjelasan tentang masalah z!n@
Dikhawatirkan, NU termasuk kaum yang di dalam hadits Bukhari disebut menghalalkan z!n@ Na’udzubillahi min dzalik, kami berlindung dari yang demikian. Padahal z!n@ itu sendiri ancamannya di akherat sangat dahsyat, apalagi menghalalkannya.
Sumber ;
http://www.binakarsapost.com/2016/03/tolong-sebarkan-nauzubillahiminzalik.html
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya