Selasa, 15 Maret 2016

Memalukan Pencabul Bocah Berkedok Guru Ngaji, Teganya Cabuli Santri yang Belajar Mengaji

Tak kuat menahan hawa nafsu, seorang guru mengaji di Bekasi nekat mencabuli santrinya sendiri.
Ironisnya, perbuatan tercela itu dilakukan di sebuah mushola tempat pelaku mengajar mengaji di Tempat Pengajian Anak (TPA) Al Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jumat (11/3/2016) siang.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, pelaku bernama Muhammad Soleh (39), warga Kampung Bulak Macan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B/47, RT 07/13, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Menurut Puji, pelaku nekat mencabuli murdinya, MAB (9) karena tak kuat melihat kemolekan korban. Kepada polisi, pelakumengaku bergairah saat melihat tubuh korban.
Akibatnya, saat situasi di mushola sepi, Soleh meraba tubuh korban. Bahkan Soleh nekat menggesek alat kelaminnya ke tubuh korban.
“Setelah melampiaskan hawa nafsu, korban diancam untuk tidak mengadu ke orangtua atau orang lain,” kata Puji, Senin (14/3/2016).
Meski telah diancam, rupanya MAB tetap melaporkan kejadian ini ke polisi.Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bekasi Kota.
“Penyidik kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Puji.
Puji menjelaskan, pencabulan itu bermula saat korban mengaji di TPA Alhidayah disuruh MS untuk mengambil segelas air minum di warung.
Setelah korban kembali keruang kelas dan memberikan air minum ke pelaku. MS kemudian memangku korban hingga kemaluannya dipegang.
”Modus pelaku memegang kemaluan korban, karena korban sering mengompol dan buang air kecil di celana,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita dan memberi uang Rp 500.
Kepada penyidik, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dan satu korban lainya yakni NAP (9).Modus yang dilakukan oleh pelaku selalu sama dengan sasaran anak muridnya di TPA Alhidayah.
”Untuk sementara pelaku mengaku mencabuli dua anak,” katanya.
Akibat perbuatannya, Soleh dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, pelakumeringkuk di Mapolresta Bekasi Kota.
sumber :http://wartakota.tribunnews.com/2016/03/14/pencabul-bocah-berkedok-guru-ngaji-teganya-cabuli-santri-yang-belajar-mengaji?page=3

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya