Senin, 11 Januari 2016

DENGAN ALASAN TIDAK ADA LABEL SNI, RATUSAN TV RAKITAN ANAK BANGSA DI HANCURKAN...!!!

Karanganyar: Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.

Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.

Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.






Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.

“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).

Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.

Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta.
SAN

DENGAN ALASAN TIDAK ADA LABEL SNI, RATUSAN TV RAKITAN ANAK BANGSA DI HANCURKAN...!!!

Barang bukti berupa 116 unit pesawat televisi rakitan pria lulusan SD bernama Muhammad Kusrin (42) warga Dusun Wonosari RT 02/RW III Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo dibakar.

Barang elektronik itu disita aparat Polda Jawa Tengah seusai menggerebek bengkel kerja ‘Haris Elektronik’ milik Kusrin pada Maret 2015. Apes, karena polisi keburu membongkar praktik pembuatan pesawat televisi rakitan di tengah legalitas usahanya masih berproses. Di bengkel kerja sekaligus rumahnya itu, polisi juga menyita suku cadang pembuatannya seperti tabung monitor bekas, speaker dan sebagainya.

“Kasus ini cukup menarik. Terdakwa yang lulusan SD bisa merakit TV dan menjualnya secara massal. Dengan pengalaman mereparasi alat elektronik, kemudian terdakwa mulai memproduksi pesawat televisi selama setahun terakhir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto kepada wartawan.

Bermerek Veloz, Maxreen dan Zener, Kusrin menjual pesawat televisi tabung rakitannya tak sampai Rp 1 juta per unit ke Solo sekitarnya sampai Yogyakarta. Setelah menjalani persidangan tanpa kuasa hukum, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar membuktikan terdakwa melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) hurub b UURI no 3/2014 tentang Perindustrian.(M-8)

UPDATE: SI PEMBUAT TERANCAM HUKUMAN PENJARA. APA-APAAN INI...???

BAGAIMANA INDONESIA BISA MAJU KALAU KARYA ANAK BANGSA SELALU DIACUHKAN BAHKAN DIHANCURKAN...??? SHARE BIAR PEMERINTAH KITA PADA MIKIR...!!!

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya