Panit Reskrim Polsek Metro Pesanggrahan, Iptu Budi Hardjono tidak mau menyebutkan nama pembantu yang dikencani oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan.
"Dua orang kita tangkap semalam. Satu pelaku yang sudah dibawa Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan dan pembantu diamankan 24 jam untuk dimintai keterangan," kata Iptu Budi, Senin (7/9).
Menurut Budi, selama hampir sebulan pelaku memacari pembantu rumah tangga itu. Selama itu, kata Budi, pelaku baru dua kali berhasil masuk ke rumah korban atau si majikan.
"Pada saat yang kedua kali itulah, pelaku baru menggasak barang-barang berharga milik korban," tuturnya.
Barang berharga yang sempat digondol pelaku adalah sebuah laptop, komputer jinjing (tab), dan jam tangan korban. Kerugian korban sendiri ditaksir hingga belasan juta rupiah.
Untuk proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya